SEMARANG, beritajateng.tv – Ramai beredar poster berisi pose yang terlarang dan terizinkan untuk ASN dalam berbagai akun media sosial Dinas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terdapat 10 pose yang terlarang, salah satunya adalah pose “peace” yang menunjukkan dua jari. Perihal larangan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi angkat bicara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain menyatakan pihaknya diberi wewenang untuk memproses pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, yang mana netralitas ASN mencangkup dalam bagian tersebut.
“Apabila ada proses yang tidak netral dan memang ada unsur pelanggaran oleh ASN, kami akan memproses itu,” ujar Husain saat beritajateng.tv hubungi, Senin 6 November 2023.
Jika Husain menemukan pelanggaran netralitas ASN, maka ia akan memberikan hasil verifikasi temuannya ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pihak yang berwenang untuk menindak.
“Kalau memang ada unsur pelanggaran netralitas akan kami proses, dan kalau ada pelanggaran, kami akan beri ke KASN. Kita akan lakukan verifikasi, kajian, kemudian hasil kajian kita serahkan ke KASN,” sambung Husain.
Pihaknya menegaskan, yang memberikan sanksi kepada ASN terkait bukanlah Bawaslu Jateng, namun KASN.
BACA JUGA: Awasi Tahapan Pencalonan, Bawaslu Kota Semarang Temukan Satu Bakal Caleg Masih Berstatus ASN
“Pintu masuk pelanggaran itu ada dua, laporan (dari peserta pemilu dan pemilih pemilu) dan temuan (dari pengawas pemilu). Kalau laporannya memenuhi syarat formiil dan materiil akan kami proses,” bebernya.
Aturan pose ASN sudah ada sejak dahulu
Perihal apakah larangan pose tersebut ada pada Pemilu sebelumnya, Husain membenarkan bahwa ini bukan kali pertama.