SEMARANG, beritajateng.tv – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengupahan yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng.
Rakor tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Surakarta pada Senin, 6 November 2024 pukul 11.00 WIB. Dari infonya, kegiatan itu membahas skema pengupahan menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada akhir November ini.
Sekretaris DPW KSPI Jateng Aulia Hakim mengaku pihaknya menerima undangan secara mendadak, tepat 15 menit sebelum acara berlangsung. Atas hal ini, KSPI Jateng menganggap bahwa pihak dinas tersebut tidak berniat melibatkan serikat buruh.
“Kami kecewa konsep yang sudah kami berikan pada tanggal 11 Oktober ke Pj Gubernur ternyata tidak dinas provinsi akomodir. Jam 11 kita tahu ada rakor di Surakarta, setelah melakukan klarifikasi, ia (Kepala Disnakertrans) baru mengirim surat undangan ke KSPI,” ujarnya di depan kantor dinas tersebut saat para buruh mendirikan tenda perlawanan, Senin 6 November 2023 sore.
Menurutnya, alasan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Aziz yang mengaku lupa memberikan surat tidak dapat pihaknya terima,
“Sekelas Dinas Provinsi undangan terkirim 15 menit sebelum acara berlangsung, itu kan tidak fair. Toh perjalanan Semarang Solo kan lama 2 jam,” imbuh Aulia yang juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tersebut.
Singgung diskriminasi terhadap KSPI dan FSPMI Jateng
Atas hal tersebut, ia menganggap bahwa dinas tersebut telah melakukan diskriminasi terhadap kelompok buruh yang tergabung dalam KSPI dan FSPMI Jateng. Menurutnya, Pemprov tertutup terhadap kenaikan upah para pekerja.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Perdana kepada Nana Sudjana, Buruh se-Jateng Ingin UMK Naik 15 Persen Tahun 2024
“Makanya kami menganggap bahwa ini adalah sebuah diskriminasi dan Pemprov tidak terbuka terhadap kenaikan upah,” tegas Aulia Hakim.
Padahal, Aulia mengungkap, KSPI Jateng sudah memiliki kajian dan konsep matang mengenai penetapan UMP dan UMK di Jateng. Bahkan konsep itu menurutnya sudah tersampaikan kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana pada 11 Oktober 2023.
“Kami menganggap Dinas Provinsi (Disnakertrans) tidak serius memanggil KSPI. Sebenarnya KSPI Jateng satu-satunya konferensi yang mengajukan konsep utuh upah kepada Pj Gubernur pada 11 Oktober,” akunya.