SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 telah resmi mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen. Akan tetapi, bagaimana nasib Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng tahun 2024?
Lebih lanjut, penetapan kenaikan UMP Jateng 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 21 November 2023.
Berdasarkan peraturan ini, UMP Jateng yang semula sebesar Rp1.958.169,69 mengalami kenaikan 4,02 persen senilai Rp78.778, sehingga mencapai angka Rp2.036.947 di tahun 2024.