SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi memberi tanggapan perihal adanya dua kabupaten/kota di Jateng yang tak mengikuti formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pihaknya menyambut baik berapa pun besaran kenaikan UMP di 35 kabupaten/kota se-Jateng, dengan catatan masih berlandaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 atau kenaikannya sekitar 4,02 persen.
Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Kabupaten Jepara yang menaikkan upah tak sesuai ketentuan dari PP baru tersebut, yang mana merupakan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Sebagai informasi, Kota Semarang menaikkan UMKnya sebesar 6 (enam) persen, yaitu dari Rp 3.060.348 menjadi Rp 3.243.969 pada tahun 2024. Sementara Kabupaten Jepara yang mulanya Rp 2.272.626 naik 7,8 persen menjadi Rp 2.450.915.
“Memang kita sesalkan terjadi demikian, kami bersama dua daerah itu (Kota Semarang dan Kabupaten Jepara) akan mengevaluasi. Kemudian akan mengambil langkah selanjutnya,” ujar Frans, Jum’at 1 Desember 2023.
Adapun langkah evaluasi itu, lanjut Frans, dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pihaknya ingin mengetahui alasan mengapa dua daerah itu tak menggunakan PP 51/23. Langkah-langkah yang akan di tempuh bertujuan untuk mencari titik tengah.