SEMARANG, beritajateng.tv – Peraturan daerah (Perda) kebiri kimia menjadi hal yang diinginkan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) untuk diwujudukan di Kota Semarang maupun Provinsi Jawa Tengah.
Adapun perda kebiri kimia itu sebagai sanksi jera bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya.
Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang, Enar Ratriany Assa, menyebut, Perda kebiri kimia yang belum ada di Jawa Tengah itu dapat membuat jera pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kendati demikian, pihaknya mengaku belum pernah mengusulkan Perda itu secara resmi. Alasannya, ia merasa hal itu masih beririsan dengan hak asasi manusia (HAM) dan perlu kajian lebih lanjut.
“Ini belum pernah coba saya usulkan, karena kan nuwun sewu (mohon maaf) ya, berbenturan dengan hak asasi manusia. Secara pribadi, saya ingin di sini ada Perda kebiri kimia, artinya ketika itu ada, itu bisa mempelopori dan membuat efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual,” ujar Enar, Minggu, 10 Desember 2023.
Secara teknis jika Perda itu nantinya diprakarsai, Enar mengungkap regulasi tersebut dapat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Selanjutnya, ditindaklanjuti melalui Perda Kabupaten/Kota, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
“Yang mana secara teknis itu bisa tenaga medis terkait eksekusi seperti dokter dan sebagainya, entah efeknya 6 bulan akan normal kembali atau (kebiri kimia) dapat mengacaukan hal-hal lainnya, tapi setidak-tidaknya itu bisa memberi efek jera di sana,” terangnya.
Tekankan pengadaan Perda Kebiri Kimia
Bukan tanpa alasan pihaknya terpikir pentingnya pengadaan Perda Kebiri Kimia. Selama menaungi Komnas Perlindungan Anak, pihaknya menilai kerap terjadi kasus kekerasan di Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya yang menimpa lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Batang.