Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ‘Lord Luhut’, Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas

×

Tak Terbukti Lakukan Pencemaran Nama Baik ‘Lord Luhut’, Haris Azhar-Fatia Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Haris Fatia
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti. Pasalnya, mereka berdua tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024 siang.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, sebab yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan. Dengan demikian keduanya pun terbebas dari dakwaan pertama.

Tak hanya itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.

Majelis hakim menganggap keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

BACA JUGA: Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

Ramai dukungan terhadap Haris dan Fatia

Seratusan orang dari berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi dukungan untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di depan PN Jakarta Timur.

Massa tersebut bahkan berteriak “Menang”. Teriakan itu terdengar saat pembacaan vonis bebas untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus tersebut.

Massa berunjuk rasa dengan menunjukkan beberapa poster dan juga menyampaikan pendapat-pendapatnya. Gerbang PN pun dalam penjagaan ketat oleh para anggota kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan