Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

×

Kasus Arisan Online Japo, Pengadilan Lepaskan Terdakwa Yudhian Prasetya Mukti

Sebarkan artikel ini
Karangan Bunga Korban Arisan | arisan online japo
Sejumlah karangan bunga dari korban Arisan Online Jatuh Tempo (Japo) terpampang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Agustus 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan vonis lepas terhadap bandar arisan Japo atau arisan jatuh tempo, Yudhian Prasetya Mukti. Sebelumnya Yudhian mendapat tuntutan 3,5 tahun penjara dalam kasus penipuan tersebut.

Putusan lepas tersebut Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro bacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis 26 Oktober 2023. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa admin arisan Japo terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, namun bukan merupakan tindak pidana.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

BACA JUGA: Sebut Tidak Pernah Membujuk Korban, Bandar Arisan Online Japo Semarang Minta Putusan Bebas

Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan jika perkara dugaan penipuan admin arisan Japo tersebut sudah keluar putusannya hari ini.

“Diputus lepas, karena perbuatan yang dilakukan bukan merupakan pidana,” katanya.

Atas putusan itu, lanjutnya, jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan akan mengajukan kasasi.

BACA JUGA: Resmi Ditahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online

Tinggalkan Balasan