SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng berhasil menangkap sindikat jual-beli mobil bodong yang beroperasi di Pati dan Jepara. Kelompok kriminal tersebut menamai diri Lengek Squad.
Lengek Squad telah menjalankan aktivitas jual-beli mobil bodong tanpa BPKB sejak tahun 2017, namun baru membentuk kelompok pada tahun 2022.
Menurut Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 unit mobil sebagai barang bukti dari sindikat tersebut.
Luthfi juga mengungkapkan bahwa Lengek Squad terdiri dari 30 orang, namun hingga saat ini baru 5 orang yang berhasil pihak kepolisian amankan.
BACA JUGA: Polresta Pati Gagalkan “Ekspor” Belasan Motor Bodong ke Timor Leste
“Di setiap pertemuan bulanan, anggota Lengek Squad berkontribusi lewat arisan dengan iuran sebesar Rp500 ribu,” ujar Kapolda Jateng, Selasa, 9 Januari 2024.
Identitas para pelaku yakni AP (38), SJ (36), PT (29), AP (37), semuanya berasal dari Pati. Beberapa di antara mereka memiliki catatan kriminal terkait narkoba dan penipuan.
Salah satu tersangka kerap memberikan orasi saat pertemuan dengan mengajak anggota Lengek Squad untuk tetap semangat dalam berjualan dan mengabaikan kehadiran polisi.
Terkait tulisan di kaos Lengek Squad yang menyatakan “riba has been deleted,” mereka beranggapan bahwa berurusan dengan perusahaan leasing adalah tindakan riba dan mereka menolaknya.
Wilayah operasi Lengek Squad
Luthfi menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah perusahaan-perusahaan korporasi. Meskipun pelaku beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat, operasi utama mereka berada di Pati.