Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Geram Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Bayarnya 100 Persen

×

Geram Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Inul Daratista: Saya Bayarnya 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Inul Pajak Hiburan
Inul Daratista berbincang dengan Deddy Corbuzier dalam Close The Door Podcast, Selasa, 23 Januari 2024. (Foto: YouTube/Deddy Corbuzier)

SEMARANG, beritajateng.tv – Belum lama ini, Inul Daratista mengaku membayar pajak bisnis hiburan karaoke sampai 100 persen. Ia pun mengakui bahwa bisnisnya tak memberikan keuntungan yang signifikan.

Oleh karena itu, Inul Daratista terus mengungkapkan ketidaksetujuannya atas kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

“Kalau yang kemarin saya marah bukan (bayar pajak) 40 persen, (tapi) 100 persen. Kita bayar pajaknya 100 persen,” ungkap Inul dalam obrolan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 23 Januari 2024.

BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan

Menurutnya, perhitungannya cukup jelas, di mana 40 persen dari pendapatan telah disetorkan ke Dinas Pajak. Selain itu, Inul juga harus menanggung berbagai biaya operasional, seperti gaji karyawan, sewa tempat, listrik, dan internet.

Lebih lanjut, Inul menyoroti kewajiban pembayaran pajak royalti yang menjadi beban tambahan. Ia harus membayar dua jenis pajak royalti, yaitu kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan hak terkait.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan