JAKARTA, beritajateng.tv – Keberpihakan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 telah menjadi topik hangat pembicaraan publik. Jokowi disebut-sebut memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.
Keberpihakan Jokowi semakin kentara ketika Mahkamah Konstitusi (MK), yang saat itu Anwar Usman (iparnya) pimpin, mengambil keputusan kontroversial yang meloloskan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Selain itu, tak hanya terbatas pada dukungan semata, Jokowi juga menurut dugaan turut membantu meningkatkan elektabilitas pasangan Prabowo-Gibran dengan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) setiap kali kunjungannya ke berbagai daerah.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Perbaikan Jalan Solo-Purwodadi Bertahun-tahun Tak Kunjung Beres, Sindir Kinerja Ganjar?
Jokowi pun memberikan tanggapannya mengenai partisipasi menteri nonpartai yang terlibat dalam kampanye bahkan menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon.
“Hak demokrasi dan hak politik setiap orang sah-sah saja. Setiap menteri punya hak yang sama,” ujar Jokowi, Rabu, 24 Januari 2024.
Jokowi terang-terangan menyebut presiden boleh kampanye
Lebih lanjut, Jokowi secara terang-terangan menyatakan bahwa seorang presiden berhak terlibat dalam kampanye dan menunjukkan dukungannya pada pasangan calon tertentu.
“Presiden itu boleh, loh, kampanye. Presiden itu boleh, loh, memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Boleh.,” jelas Jokowi.