SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengeksekusi Suryo Antoro Soerjanto, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi buronan sejak 2014 atau 10 tahun silam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, mengatakan, perkara Suryo Antoro sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan kasasi pada 2014.
“Setelah putusan kasasi terbit, keberadaan terpidana tidak diketahui,” ujar Cakra, Kamis, 22 Februari 2024.
Menurutnya, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang dalam proses pengajuan KPR di BCA pada tahun 2011 tersebut masuk ke meja hijau atas dugaan pemalsuan surat atau penipuan.
BACA JUGA: Temukan Air Soft Gun, Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Penjaga Pos di Banjardowo Genuk
Ia menuturkan bahwa Suryo mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Atas putusan tersebut, kata Cakra, jaksa mengajukan kasasi dan terkabul.