SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang Pemilu 2024, terdapat beberapa kasus yang Bawaslu bawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jawa Tengah, Sosiawan, menyebut dugaan kampanye Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan, saat hadir dalam sebuah acara di Kota Semarang menjadi salah satu kasus tersebut.
“Kemarin yang tingkat nasional yang ada di Jateng, limpahan dari Bawaslu RI itu ada kasus Zulhas dengan dugaan menggunakan forum kegiatan Kemendag untuk melakukan kampanye. Itu dibahas di forum Gakumdu,” ujar Sosiawan saat ditemui di Aula Gedung KPU Jawa Tengah, Kamis, 7 Maret 2024.
Namun, kasus itu tak berlanjut dalam Gakumdu lantaran menurut Sosiawan apa yang Zulhas lakukan tak memenuhi syarat formil maupun materiil pelanggaran kampanye.
“Kalau dikatakan kampanye pasti ada penyampaian program visi-misi, minimal ada ajakan memilih, atau tindakan yang menguntungkan calon tertentu,” sambungnya.
BACA JUGA: Bawaslu Jateng Tolak Gugatan 500 Ribu DPT Fiktif, Tim Hukum AMIN Sebut Kesalahan KPU Ini
Selain kasus Zulhas yang sempat meramaikan publik, dugaan netralitas ASN dan Kepala Desa juga menjadi kasus yang Gakumdu tindak. Sayangnya, minimnya bukti bagi Bawaslu membuat kasus itu harus berhenti begitu saja, sama halnya dengan Zulhas.
“Kades yang dugaannya tidak netral memang tidak cukup kuat atau masih sulit, misalnya dia hanya menampilkan kode dua jari, itu pun harus telusuri apakah benar tindakan itu mencerminkan dukungan?” jelasnya.
Sosiawan tak menampik jika pose dua jari itu publik nilai merupakan pemberian dukungan terhadap paslon tertentu. Namun, tidak bagi Bawaslu. Perlu adanya bukti berupa ajakan kuat untuk memilih paslon tersebut.