JAKARTA, beritajateng.tv – Sosok ‘Crazy Rich PIK’ Helena Lim kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dalam keterangan resminya mengumumkan bahwa salah satu saksi dalam kasus tersebut, HLN atau Helena Lim yang menjabat sebagai Manager PT QSE telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jatuhkan Vonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Pengemplang Pajak di Kudus
Helena Lim juga tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus krupsi tersebut.
Berikut beberapa fakta terkait sosok Helena Lim.