Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalJateng

Tanggapi Napi Mesum Viral di Lapas, Polda Jateng: Itu Video Lama

×

Tanggapi Napi Mesum Viral di Lapas, Polda Jateng: Itu Video Lama

Sebarkan artikel ini
Muhammad Anwar Nasir
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Muhammad Anwar Nasir saat ditemui di Halaman Kantor BNN Provinsi Jateng, Selasa 23 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir angkat bicara perihal video mesum seorang pria dengan perempuan di sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) Jawa Tengah.

Anwar menyebut, pihaknya kini tengah melakukan pemantauan. Tentunya bekerja sama dengan Kemenkum HAM yang menaungi lapas terkait.

“Ini domain kita terkait masalah narkotikanya. Kita terus melakukan pemantauan ya, termasuk analisa IT terkait keterlibatan,” ujar Anwar saat beritajateng.tv temui di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Selasa 23 April 2024.

Menurut keterangannya, pria dan perempuan dalam video itu mungkin saja oknum yang merupakan petugas atau napi di lapas tersebut.

“Mungkin ada oknum baik dari petugas atau dari napinya sendiri, tapi selama ini yang kami ungkap di Polda Jateng belum ada yang dikendalikan dari sekitaran lapas Jateng. Domain kami itu,” sambungnya.

BACA JUGA: Viral Video Kos Mesum di Jombang, Ada Pasangan Masih SMP

Pihaknya pun menyebut tindakan lanjutan merupakan kebijakan dari lapas terkait. Namun, Anwar memastikan video mesum itu merupakan video lama.

Kabarnya, pria dalam video itu berinisial JS yang merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

“Video lama lah itu,” tandasnya.

Penyelidikan kasus

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Kadiyono mengatakan akan membentuk tim untuk menyelidiki kasus itu.

“Kami akan menelusuri kebenarannya dari video tersebut. Akan kami bentuk tim dan cek di mana, gitu kan. Sekali lagi, ketemu dengan teman-teman ini memberikan informasi seperti itu, kan bagian dari mitra kerja,” ujar Kadiyono dalam sebuah wawancara, Jumat 19 April 2024 lalu.

Kadiyono menyatakan, apabila nantinya tim klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di pemasyarakatan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan