Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP

×

Respons Keluhan Syarat Dukungan, KPU Jateng: Maju Pilgub Independen Wajib Kumpulkan 1,8 Juta KTP

Sebarkan artikel ini
Minimal Dukungan | Sengketa PHPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat ditemui di kantornya, Selasa, 23 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, merespons keluhan terkait syarat minimal dukungan untuk maju Pilgub lewat calon perseorangan.

Keluhan itu tersampaikan oleh Anggota DPD RI periode 2019-2024, Abdul Kholik, saat mengunjungi Kantor KPU Jateng pada Selasa, 23 April 2024.

Kholik mengeluhkan syarat minimal dukungan untuk maju lewat jalur independen atau calon perseorangan begitu berat. Sebab, pasangan calon harus menyerahkan minimal 1,8 juta dukungan untuk maju Pilgub 2024.

Diketahui, petahana itu memperoleh sebanyak 2 juta lebih suara atau 11 persen dalam Pemilu DPD RI 2024. Namun, Kholik tetap mengeluhkan syarat minimal dukungan untuk maju Pilgub Jateng 2024.

Sebab, untuk maju sebagai calon anggota DPD RI, pihaknya hanya mengumpulkan minimal dukungan sebanyak 5 ribu saja. Handi pun merespons keluhan yang Kholik sampaikan.

BACA JUGA: Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen, Abdul Kholik DPD RI Keluhkan Syarat Jumlah Dukungan

“Kami sebagai pelaksana UU 10, yang terkait Pasal 40 untuk calon dari parpol dan Pasal 41 untuk calon perseorangan, tentu harus melaksanakan itu,” ujar Handi.

Tak hanya mengumpulkan minimal 1,8 juta dukungan, Handi menuturkan paslon jalur independen atau perseorangan harus mengumpulkan l dukungan secara merata di minimal 18 kabupaten/kota se-Jateng.

“Itu secara hitungan, belum secara adminitrasinya yang perlu kita verifikasi. Kami sebagai pelaksanana tentu harus melaksanakan ketentuan itu,” sambung Handi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan