Scroll Untuk Baca Artikel
Viral

Bea Cukai Buka Suara Soal Kabar Viral Pembeli Sepatu Impor Rp10 Juta Dikenakan Tagihan Rp31 Juta

×

Bea Cukai Buka Suara Soal Kabar Viral Pembeli Sepatu Impor Rp10 Juta Dikenakan Tagihan Rp31 Juta

Sebarkan artikel ini
kasus bea cukai Rp31 juta
Salah satu pengguna TikTok membeberkan pengalaman kena bea masuk Rp 31 juta untuk pembelian sepatu impornya. (TikTok/@radhikaalthaf)

SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasinya soal pembeli sepatu impor yang pihaknya kenakan bea masuk Rp 31 juta. Padahal sepatu tersebut seharga Rp 10 juta.

Bea Cukai menyebut bahwa alasan mereka mengenakan bea masuk Rp 30 juta itu karena adanya ketidaksesuaian nilai barang yang telah ekspedisi pengiriman tetapkan.

Menurut mereka, pihak ekspedisi telah menyebut bahwa sepatu impor tersebut memiliki harga Rp 562.736. 

BACA JUGA: Viral Warganet Beli Sepatu dari Luar Negeri Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Dendanya Sendiri Rp24 Juta!

Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut memiliki nilai pabean sebesar Rp 8,8 juta.

“Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935,” kata Bea Cukai melaui akun X resminya, @beacukaiRI.

Sebagai informasi, nilai pabean merupakan nilai dasar untuk menghitung bea masuk. Termasuk dalam kasus beli sepatu Rp 10 juta dengan tagihan bea cukai Rp 31 juta.

Hal ini pun berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang persyaratan tertentu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan