SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa terdapat dua calon perseorangan yang memenuhi syarat pencalonan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Kedua calon tersebut berasal dari Kabupaten Tegal dan Kabupaten Sukoharjo. Berkas dukungan dari keduanya pun telah Bawaslu nyatakan lengkap dan diterima.
Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, menjelaskan bahwa proses pemantauan lebih lanjut akan berlangsung terhadap kedua kabupaten tersebut untuk verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan.
“Proses verifikasi ini penting untuk memastikan semua syarat dukungan terpenuhi,” ujar Wahyudi pada Selasa, 14 Mei 2024.
BACA JUGA: Lima Parpol Gugat Hasil Pileg 2024, Bawaslu Jateng Hadiri Sidang Sengketa PHPU di MK
Selain itu, Wahyudi juga mengungkapkan bahwa satu calon perseorangan dari Kabupaten Brebes tak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal setelah proses pemeriksaan dokumen. Sehingga, 33 kabupaten/kota lainnya saat ini tak memiliki pendaftar dari jalur perseorangan.