Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Penuhi Persyaratan, Dua Calon Perseorangan Ini Bisa Maju Pilkada Kabupaten di Jateng, Mana Saja?

×

Penuhi Persyaratan, Dua Calon Perseorangan Ini Bisa Maju Pilkada Kabupaten di Jateng, Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
Wahyudi | Perseorangan Calon
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi Sutrisno, saat ditemui di Openair Resto and Bar, Kota Semarang, Senin 29 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengonfirmasi bahwa terdapat dua calon perseorangan yang memenuhi syarat pencalonan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Kedua calon tersebut berasal dari Kabupaten Tegal dan Kabupaten Sukoharjo. Berkas dukungan dari keduanya pun telah Bawaslu nyatakan lengkap dan diterima.

Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, menjelaskan bahwa proses pemantauan lebih lanjut akan berlangsung terhadap kedua kabupaten tersebut untuk verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan.

“Proses verifikasi ini penting untuk memastikan semua syarat dukungan terpenuhi,” ujar Wahyudi pada Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA: Lima Parpol Gugat Hasil Pileg 2024, Bawaslu Jateng Hadiri Sidang Sengketa PHPU di MK

Selain itu, Wahyudi juga mengungkapkan bahwa satu calon perseorangan dari Kabupaten Brebes tak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal setelah proses pemeriksaan dokumen. Sehingga, 33 kabupaten/kota lainnya saat ini tak memiliki pendaftar dari jalur perseorangan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan