Jateng

DPO Pemasok Sabu-Sabu 100 Gram Ditangkap BNNP Jateng, Terancam Hukuman Mati

×

DPO Pemasok Sabu-Sabu 100 Gram Ditangkap BNNP Jateng, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
DPO pemasok sabu-sabu
BNPP Jateng berhasil menangkap DPO pemasok sabu-sabu. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

BLORA, beritajateng.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyerahkan DPO pemasok sabu-sabu 100 gram kepada dua warga Blora pada Kamis, 16 Mei 2024. DPO tersebut bernama Anang Permana, warga Surabaya, Jawa Timur.

Anang ditangkap di Jalan Tanjung Perak, Surabaya, oleh BNNP Jawa Tengah setelah dua pengedarnya, Doni dan Lusi, warga Cepu, Blora, ditangkap di perbatasan Cepu-Bojonegoro saat sedang melakukan transaksi pada Juli 2023 lalu.

Anang, yang merupakan DPO pemasok sabu-sabu, tertangkap tiga bulan lalu dan pada Kamis siang. Ia langsung ke Kejaksaan Negeri Blora untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA: Perekrutan Petugas Adhoc KPU Tingkat Kecamatan, Sejumlah Peserta Kecewa

Kepala Seksi Intelijen BNNP Jawa Tengah, Kunarto, mengatakan bahwa penangkapan DPO Anang Permana ini tidak ada perlawanan sama sekali.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan