Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Menyoal Gugatan Ambang Batas ke MK, Partai Buruh Jateng: Kotak Kosong Artinya Demokrasi Lumpuh

×

Menyoal Gugatan Ambang Batas ke MK, Partai Buruh Jateng: Kotak Kosong Artinya Demokrasi Lumpuh

Sebarkan artikel ini
KSPI Jawa Tengah | Partai Putusan
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, saat ditemui di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, 6 Juni 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Partai Buruh Jawa Tengah, Aulia Hakim, membeberkan inisiatif partainya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Yang mendasari kami itu demokrasi negara. Menurut kami, demokrasi agak sedikit lumpuh, apalagi soal keadilan,” ungkap Aulia saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Aulia mengungkap, Partai Buruh memiliki konstituen namun terbatas pada syarat minimal kursi. Sehingga, pihaknya tak bisa mengusung calon kepala daerah sendiri. Ia menilai, aturan tersebut tak adil.

“Kami punya konstituen, tetapi kami tidak bisa bergeming dengan posisi aturan yang saat ini ada di Indonesia. Kami tidak bisa memilih orang yang benar-benar menurut kami tepat memimpin negeri ini. Rasa keadilan kami terusik dengan aturan yang ada sekarang ini,” lanjutnya.

BACA JUGA: Viral ‘Mulyono’ Nama Kecil Presiden Jokowi, Begini Asal-usul Mengapa Ganti Jadi Joko Widodo

Pihaknya pun berharap dengan putusan MK ini, posisi demokrasi di Indonesia selalu condong ke tengah, bukan ke kanan atau ke kiri.

Ia pun turut menyinggung fenomena kotak kosong dalam Pilkada yang menurutnya tak sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Setelah [gugatan] kita MK kabulkan setengah, dari posisi yang tadinya kotak kosong, sekarang sudah bisa kembali. Kalau kotak kosong menurut kami demokrasi ya lumpuh, itu rasa keadilan saja,” akunya.

Partai Buruh Jawa Tengah harap KPU tegak lurus dengan putusan MK, sama seperti Pilpres 2024

Lebih lanjut, Aulia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mampu tegak lurus dengan putusan MK. Aulia pun turut menyinggung Pilpres 2024 lalu, yang mana putusan MK terkait batasan umum minimal langsung dituangkan dalam PKPU.

KPU harus kembali menegakkan marwahnya, kayak putusan MK yang dulu PKPU segera terbot. Walau statement dari KPU tetap akan tegak lurus dalam artian konstitusi. Tetapi, namanya politik, kami menguatkan KPU tetap harus menggunakan mazhab MK,” tegas Aulia.

Ia tak ingin kepercayaan masyarakat dalam Pilkada 2024 luntur, sebagaimana yang terjadi pada Pilpres 2024 lalu.

“Kemarin sempat terjadi kepercayaan luntur, kemudian bangkit kembali,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan