KENDAL, beritajateng.tv – Hari pertama musyawarah terbuka gugatan sengketa Pilkada Kendal dengan termohon pasangan calon (paslon) Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin berlangsung pada Jumat, 6 September 2024. Namun, musyawarah ini tidak dihadiri Dico.
Kuasa hukum Dico – Ali, Fajar Saka, mengatakan bahwa alasan Dico tak hadir dalam musyawarah terbuka ini karena urusan kedinasan selaku bupati aktif.
“Jadi sebagai kuasa hukum saya yang hadir bersama bakal calon wakil bupati, Ustad Ali,” ujar Fajar Saka.
Sebagai informasi, agenda dari musyawarah terbuka ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon dan jawab termohon KPU Kendal.
BACA JUGA: KPU Kendal Pencalonan Dico Ganinduto, Gus Yusuf: Dia Siap Jadi Kader PKB
Pembacaaan materi dari pemohon dan jawaban termohon berlangsung dalam musyawarah terbuka di kantor sentra Gakkumdu Kendal, Jalan Laut Kota Kendal. Karena keterbatasan ruangan, Bawaslu Kendal menyiapkan televisi dan live streaming.
Fajar menjelaskan bahwa hak-hak pemohon (Dico – Ali) terugikan keputusan KPU Kendal. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan sengketa di Bawaslu Kendal.
Pihaknya pun mengaku sudah siap dalam proses pembuktian di agenda berikutnya.
“Kami berharap setelah proses selesai, pemohon Dico-Ali bisa diterima pendaftarannya. Kami sudah siap untuk proses pembuktian di agenda berikutnya,” kata Fajar Saka.
Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan bahwa acara hari ini baru membacakan gugatan pemohon. Besok, lanjut dengan menghadirkan pihak terkait. “Tadi baru membacakan gugatan pemohon,” kata Khasanudin.
“Kita akan menampilkan bukti-bukti baru. Kalau besok masih dengan pihak terkait dan pengesahan alat bukti,” jelasnya.
BACA JUGA: Dua Kali Mediasi Dico Ganinduto Berujung Buntu, Bagaimana Jika Bawaslu Kabulkan Gugatan PKB?
Sedangkan Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, hari pertama sidang terbuka penyelesaian sengketa gugatan Dico – Ali berisi agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon.
Agenda berikutnya, yakni pada Sabtu 7 September 2024, akan ada pemeriksaan dokumen persyaratan pihak terkait yang diajukan oleh pemohon dan termohon. (*)