Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Fakta Terkini Pasca Pengakuan FK Undip: Bukti Chat WhatsApp Menguat, Polisi Belum Periksa Senior PPDS

×

Fakta Terkini Pasca Pengakuan FK Undip: Bukti Chat WhatsApp Menguat, Polisi Belum Periksa Senior PPDS

Sebarkan artikel ini
Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko
Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko saat memberikan pernyataan soal kasus perundungan PPDS Undip dalam jumpa pers di FK Undip, Kota Semarang, Jumat 13 September 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) baru-baru ini mengakui adanya kasus perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Dekan FK Undip, Yan Wisnu Prajoko, menyampaikan permintaan maaf dalam konferensi pers yang diadakan Jumat, 13 September 2024.

Menurutnya, perundungan ini bukan berbentuk fisik melainkan lebih pada tekanan yang muncul dari situasi kerja yang berat.

Yan Wisnu juga menekankan bahwa perundungan bisa terjadi secara sistemik. Bukan hanya berupa kekerasan fisik seperti memukul atau menendang, tetapi bisa berupa tuntutan berlebihan yang para junior hadapi.

“Kadang-kadang, dalam situasi kerja yang menuntut, para mahasiswa harus bahu-membahu memenuhi kebutuhan dasar mereka,” ungkap Yan Wisnu, Jumat, 13 September 2024.

BACA JUGA: Video Dekan Fakultas Kedokteran Undip Akhirnya Benarkan Ada Perundungan, Mahasiswa PPDS Kena Pungutan Rp40 Juta

1. Pengakuan FK Undip serta RSUP dr. Kariadi semakin menguatkan bukti-bukti chat WhatsApp yang sedang polisi selidiki

Kuasa hukum keluarga dr. Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad, mengapresiasi pengakuan ini karena semakin memperkuat kasus yang sedang polisi investigasi.

Misyal menyatakan bahwa bukti dari percakapan di WhatsApp milik korban telah pihaknya ajukan kepada penyidik Polda Jawa Tengah dan akan masuk pengujian di pengadilan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan