SEMARANG, beritajateng.tv – Masa sanggah adalah momen krusial bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pada masa ini, peserta memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Keberatan tersebut dapat diajukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penilaian yang dilakukan oleh panitia.
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada peserta untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa ada kesalahan dalam hasil seleksi administrasi atau SKB.
Tujuan utama dari sanggahan ini adalah agar dokumen yang sudah diajukan dapat diverifikasi ulang oleh panitia, memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.
BACA JUGA: Pengumuman Tak Lama Lagi, Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 di SSCASN BKN
Pelamar yang merasa ada kesalahan dalam hasil seleksi dapat menggunakan fitur ini. Masa sanggah mulai setelah pengumuman hasil seleksi.
Peserta beroleh waktu untuk mengajukan sanggahan jika mereka menemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan dari pihak panitia seleksi.
Syarat mengajukan sanggahan di masa sanggah
Hanya pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi atau SKB yang dapat mengajukan sanggahan. Namun, kesalahan harus berasal dari pihak panitia, bukan dari pelamar.
Misalnya, jika e-KTP yang peserta unggah tidak sesuai, padahal sudah sesuai dengan ketentuan, maka pelamar bisa mengajukan sanggahan.