SEMARANG, beritajateng.tv – Pengumuman jawaban sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 berlangsung mulai 23 September hingga 29 September 2024.
Pelamar yang lolos seleksi administrasi setelah mengajukan sanggah akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Sementara itu, bagi yang sanggahnya tertolak harus rela menghentikan langkahnya untuk maju ke tahap berikutnya.
Alasan penolakan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa lantaran kesalahan pelamar saat pendaftaran.
Merujuk pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024 dari BKN, fitur sanggah bertujuan untuk menyanggah kesalahan verifikasi instansi, bukan memperbaiki kesalahan pelamar.
BACA JUGA: Sesuai Aturan KemenPANRB, Ini 6 Syarat Penting Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024
“Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang pelamar lakukan,” tegas BKN dalam buku petunjuk tersebut.
Pelamar harapannya mengajukan alasan sanggah yang realistis dan sesuai dengan dokumen yang telah mereka unggah.
Kesalahan yang berasal dari pelamar sendiri tidak akan terakomodasi oleh instansi, dan pengajuan sanggah semacam ini tidak akan mengubah hasil verifikasi.
“Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya. Jika ternyata isian yang pelamar buat tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung hukuman yang ia timbulkan,” tulis Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024.
Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024
Ada beberapa syarat yang harus pelamar perhatikan saat mengajukan sanggah hasil seleksi administrasi:
1. Alasan Sanggah yang Tidak Sesuai Dokumen
Alasan sanggah yang tidak berkaitan dengan dokumen yang tim verifikator anggap tidak valid akan mereka abaikan.
2. Kesempatan Sanggah Hanya Sekali
Pelamar hanya boleh mengajukan sanggah satu kali. Jika terdapat kesalahan dalam salah satu dokumen yang tidak valid karena kesalahan pelamar, maka sanggah tetap akan tertolak.
BACA JUGA: Bisa Pakai Hasil Tes Tahun Lalu, Ini Cara Cek Nomor Peserta dan Download Sertifikat SKD CPNS 2023





