SEMARANG, beritajateng.tv – Pengacara keluarga dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad menegaskan bahwa nama tersangka kasus dugaan perundungan PPDS Undip akan ditetapkan kurang dari 20 hari sejak Rabu, 18 September 2024.
Perihal nama-nama tersangka kasus PPDS Undip ini ia tegaskan saat jumpa pers bersama Ibunda Aulia Risma Lestari, Nuzmatun di PO Hotel, Kota Semarang, Rabu 18 September 2024 malam.
“Terkait Aulia, Insyallah tidak sampai 20 hari akan ada tersangka (kasus PPDS Undip), terkait pemerasannya,” ungkap Misyal.
Misyal menuturkan, orang yang pihaknya laporkan adalah pelaku intimidasi yang mereka belum tahu secara pasti siapa saja pelakunya. Namun Misyal memastikan, pihak kepolisian tengah menyidik para senior ang terduga mengintimidasi dr. Aulia Risma.
“Yang jelas adalah senior yang sedang disidik pihak kepolisian,” ungkap Misyal.
Kaprodi bisa jadi tersangka karena abaikan keluhan Ibunda Aulia Risma
Lebih Misyal mengungkap Kaprodi PPDS Anestesi Undip juga bisa saja menjadi tersangka. Alasannya, Nuzmatun berkali-kali menemui Kaprodi untuk melobi atau meminta keringanan pada anaknya lantaran masih sakit pasca operasi.
BACA JUGA: Sebut Bullying PPDS Undip Bak Warisan, Anggota DPR RI: Hukuman Pelaku Jangan Lama-lama
Namun, permintaan Nuzmatun tak digubris sama sekali dan perundungan terhadap Aulia Risma masih saja berlanjut.
“Beliau [Nuzmatun] kan menyatakan sudah ada laporan kepada pimpinan, Kaprodi, tapi tidak ada tanggapan,” ungkap Misyal.
Jika hal itu terbukti dengan data dan bukti yang Misyal berikan, maka bisa saja Kaprodi PPDS Anestesi Undip kepolisian tetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sampai nanti pembuktian benar di kepolisian dengan data dan bukti yang kita kasih, maka Kaprodi bisa juga jadi tersangka, karena dia yang seharusnya bertanggung jawab,” sambung Misyal.