Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Deretan Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Peran Tersangka hingga Gajinya

×

Deretan Fakta Penggerebekan Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Peran Tersangka hingga Gajinya

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Kasino Semarang
Penggerebekan kasino berkedok karaoke yang berlokasi di Jalan Anjasmoro Raya Nomor 8 Blok E1 Semarang, Jumat, 20 September 2024. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polisi mengamankan 10 tersangka soal penggerebekan kasino berkedok tempat karaoke di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 20 September 2024 lalu.

Adapun lokasi kasino yang berada di sebuah tempat karaoke tersebut berlokasi di Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat.

Tim Polrestabes Semarang mengamankan 12 orang, 10 di antaranya ditahan, sedangkan dua lainnya merupakan office boy (OB).

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.

Berikut sejumlah fakta penggerebekan kasino hingga peran 10 orang tersangka serta gajinya.

1. Peran 10 tersangka

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kesepuluh tersangka yakni masing-masing berinisial AE (28) selaku pembagi koin cip, PH (23) selaku penukar koin hadiah, FB (33) selaku operator CCTV,  FBK (31) selaku embat cip, lalu SR (43) dan SH (40) selaku sekuriti, LU (44) sebagai kasir, dan VB (44) pembagi cip.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024

Para pelaku ini menyewa gedung yang merupakan tempat hiburan. Oleh sebab itu, Irwan mengatakan akan memeriksa pemilik gedung tersebut.

“Mereka sewa tempat, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut,” katanya.

Sementara, salah seorang pelaku berinisial B mengaku kasino tersebut sempat tutup dan buka kembali pada 19 September.

“Baru buka, Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September,” akunya saat Kapolrestabes tanyai.

2. Sempat tutup 

Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan di minta tutup beberapa hari kemudian.

Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya polisi gerebek pada 20 September 2024.

Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memeroleh informasi dari mulut ke mulut.

3. Omzet tersangka kasus kasino Semarang

Perihal omzet, semua tersangka tidak bisa menjawab termasuk Jimmy yang merupakan penyelenggara. 

Terkait uang Rp 1,3 miliar yang diamankan, Jimmy mengaku itu uang modal.

“Itu [uang Rp1,3 miliar] modalnya,” ujar Jimmy. 

Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp 150-300 ribu. 

Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah. 

“Pemain-pemain itu mereka datakan. Kelihatan, akan kita identifikasi,” tegas Irwan Anwar.

4. Gaji para pelaku

Para pelaku itu mendapat gaji harian kisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan