SEMARANG, beritajateng.tv – Per hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka.
Pertanyaan sering muncul, apakah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa ikut mendaftar dalam seleksi PPPK 2024?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pelamar CPNS hanya dapat memilih satu jenis pengadaan saja, yaitu CPNS atau PPPK.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Buka Mulai 1 Oktober, Ini Sejumlah Kategori Pelamar yang Jadi Prioritas
Mereka tidak bisa mengikuti kedua jenis seleksi dalam satu periode yang sama. Hal ini teratur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, yang menjelaskan ketentuan-ketentuan ini secara rinci.
Menurut aturan, pelamar hanya boleh memilih satu formasi jabatan dan satu instansi dalam setiap periode pendaftaran.