“Sementara sudah ada empat tersangka. Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat langsung pengeroyokan tersebut”, kata Iptu Suhari.
Para pelaku terancam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena menyebabkan korban mengalami luka berat.
Sementara ayah korban, Slamet, yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi, mengucapkan terimakasih atas penanganan kasus anaknya. Ia menyerahkan penanganan kasus anaknya kepada Polisi sesuai hukum yang berlaku.
“Saya serahkan ke pak Polisi saja. Kalau kondisi anak saya saat ini masih berbaring di tempat tidur. Anggota tubuh bagian kanannya sudah bisa di gerakan sedikit, tapi kalau bicaranya masih belum normal “, ucap Slamet.
Sebelumnya, dalam rekonstruksi pengeroyokan pemuda yang menyebabkan korban Zaimul Mustakim (20) warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora mengalami koma. Polisi tetapkan anak Kepala Desa yang bernama Candra Teguh Budi Santoso sebagai tersangka, bersama tiga temannya.
“Dari tujuh pelaku yang kita amankan kemarin, kita menetapkan empat tersangka yang menjadi pelaku pengeroyokan. Ya salah satunya anak Kades”, ungkap AKP Supriyono kasat Reskrim Polres Blora saat press release di gedung Arya Guna polres Blora, Jumat (29/4/2023) siang. (*)
Editor: Elly Amaliyah