SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang terjadi di Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T Wongsonegoro pada Senin, 3 November 2025 bukan merupakan bentuk protes terhadap Pemkot maupun manajemen rumah sakit.
Aksi tersebut merupakan persoalan internal antara dua rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap tiga.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama RSD K.R.M.T Wongsonegoro, M. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut harapan dari kontraktor utama PT Wahyu Prima. Berdasarkan surat perjanjian pekerjaan nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“Pihak rumah sakit hanya memiliki kontrak resmi dengan PT Wahyu Prima. Sedangkan pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik. Tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan RSD Wongsonegoro,” ujar Hakam di kantornya.
BACA JUGA: Tingkatkan Layanan, RSWN Launching Pelita Darah Wong Semarang
Aksi damai yang berlangsung sekitar satu jam itu dilakukan oleh perwakilan PT Anugrah Mandiri Teknik, yang menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang di klaim telah mereka selesaikan.
Pengamanan selama kegiatan berlangsung dilakukan oleh aparat Polsek dan Koramil Tembalang, serta unsur Kesbangpol Kota Semarang, agar situasi tetap tertib dan kondusif.
Setelah aksi selesai, kedua pihak bertemu dalam mediasi dengan fasilitasi aparat keamanan di aula Koramil Tembalang.
									












