SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap produksi dan distribusi jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di dua wilayah Jawa Tengah, yakni Klaten dan Kudus.
Pada penggerebekan di sejumlah titik, BPOM mendapati bukti kuat adanya aktivitas produksi jamu berskala industri yang melanggar hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Penindakan BPOM Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut ada 5 (lima) lokasi produksi di Klaten yang tersebar di Kecamatan Jatinom.
Kata Ade, meskipun berlokasi di pemukiman, aktivitas yang mereka lakukan sudah tergolong industri.
BACA JUGA: BPOM dan Polisi Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Klaten, Warga Kira Gudang Mobil
Alasannya, tutur dia, perusahaan itu punya skala produksi besar dan memiliki jangkauan distribusi yang luas ke berbagai provinsi di Indonesia.
“Tempat produksinya tampak seperti rumah biasa, tetapi dari alat, bahan, mesin produksi, sampai distribusinya sudah tergolong sebagai industri. Produk jamu ini mereka pasarkan ke Sumatera, Kalimantan, dan Pulau Jawa,” ujar Ade dalam konferensi pers yang berlangsung di Balai Besar BPOM Semarang, Senin, 26 Mei 2025.
BPOM berhasil mengamankan berbagai komponen produksi, seperti bahan baku, mesin cetak, alat pengolah, hingga produk jadi siap edar.
Mengandung piroxicam hingga paracetamol, BPOM tegaskan tak boleh ada bahan obat pada jamu
Ade menuturkan, jamu ilegal itu mengandung bahan kimia seperti dexamethasone, piroxicam, dan paracetamol.
Ia menegaskan, bahan kimia tersebut hanya boleh terdapat pada produk obat dengan resep dokter.
“Jika konsumen minum tanpa pengawasan tenaga medis, obat-obatan itu dapat menimbulkan efek samping serius. Ironisnya, masyarakat tidak menyadari bahwa jamu yang mereka konsumsi ternyata mengandung zat kimia aktif,” tegas Ade.