SEMARANG, beritajateng.tv – Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Semarang sudah terbit. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang telah melayangkan SPPT PBB kepada wajib pajak.
Masyarakat yang belum menerima SPPT PBB bisa mengunduh secara elektronik melalui https://e-spptpbb.semarangkota.go.id/.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari menjelaskan bahwa ada perubahan kebijakan pembayaran PBB mulai tahun 2024.
BACA JUGA: Bapenda Buka Layanan Pembayaran Pajak di Pusat Perbelanjaan Semarang
Menurut dia, penarikan PBB akan menyesuaikan peraturan daerah (perda) yang baru yakni Perda Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam perda tersebut, tarif PBB naik dari sebelumnya 0,1 dan 0,2 persen menjadi 0,3 persen. NJOP juga mengalami penyesuaian.
“Jadi, rinciannya (yang tertera di SPPT) pasti naik. Tapi jangan khawatir, pembayaran tidak naik,” ujar Iin, sapaan akrabnya, Sabtu 27 April 2024.
Iin melanjutkan, Bapenda memberikan stimulus adanya nilai jual kena pajak (NJKP) tidak mengalami kenaikan, sehingga pembayaran PBB tidak naik.
Pembayaran PBB dipastikan sama dengan tahun sebelumnya jika tidak ada perubahan terhadap tanah dan bangunan milik Wajib Pajak.
BACA JUGA: Pengusaha Karaoke Semarang Protes Keras Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen: Membunuh Kami Pelan-Pelan
Pendataan Ulang oleh Kawan Pajak
“Kalau sebelumnya gratis, hari ini bayar itu karena ada pendataan ulang. Yang gratis itu kan NJOP di bawah Rp 250 juta. Kami ada pendataan ulang,” sambungnya.
Iin memaparkan, jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, maupun pengembangan bangunan tentu tarif PBB pun akan mengalami kenaikan.