Politik

Ade Bhakti hingga Ajudan Ganjar Ramaikan Pilkada, Ini Respons DPR RI dan Pj Nana Sudjana soal Status ASN

×

Ade Bhakti hingga Ajudan Ganjar Ramaikan Pilkada, Ini Respons DPR RI dan Pj Nana Sudjana soal Status ASN

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Anggota Komisi II DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti (kiri) dan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana (kanan). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Anggota Komisi II DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti (kiri) dan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana (kanan). (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut meramaikan bursa Pilkada 2024 di Jawa Tengah menuai perhatian publik. 

Tak sedikit warga yang bertanya perihal status ASN yang mendaftar Pilkada 2024 tersebut. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Haeny Relawati Rini Widyastuti angkat bicara. 

Ia menyebut, keharusan mundur dari jabatan ini tak berlaku untuk ASN semata. Namun, kata Haeny, beberapa jabatan publik lainnya juga harus mundur jika maju dalam Pilkada 2024. 

“Jangankan ASN, sekarang PKPU yang terbaru (menyebut) Penyelenggara Pemilu boleh mencalonkan diri (di Pilkada 2024) tapi harus mundur,” ujar Haeny saat beritajateng.tv temui di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa 4 Juni 2024. 

BACA JUGA: Mantap Ingin Maju Cawabup Tegal, ASN Bapenda Bima Eka Sakti Kembalikan Formulir ke PDIP Jateng

Selain itu, ia menyinggung Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih yang mesti mundur jika maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap legislatif terpilih tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024. Namun, Haeny menuturkan, terjadi perubahan aturan.

“Kalau kemarin ada kontroversi Anggota DPR RI tidak perlu mundur, tapi sekarang (harus) mundur semua (yang tertulis di) Undang-Undang.  Jadi ASN boleh maju, tapi harus mundur,” ucapnya. 

Saat disinggung maraknya ASN yang mengikuti penjaringan calon kepala daerah di Jawa Tengah, Haeny enggan menanggapi soal etika harus mundur atau tidak. 

“Kalau soal etik relatif ya, belum tentu Jawa Tengah itu bagaimana. Tetapi pada saat dia mendaftar, dia sudah mengurus pengunduran diri. Pada saat ditetapkan, ketentuan regulasinya dia harus sudah mengundurkan diri,” tegas Haeny. 

Tak hanya ASN, Haeny juga menyinggung jabatan di lembaga lain yang harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada 2024. Salah satunya ialah tenaga ahli atau TA. 

“Tapi KPU mengeluarkan surat kalau TA itu harus mundur. TA kan bukan kelengkapan badan, TA itu kelengkapan dewan. Tidak semua (jabatan yang) honornya dari APBN harus mundur. Saya DPR RI, gaji kita dari APBN, tapi regulasi bilang tidak harus mundur,” tandasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan