Hukum & Kriminal

Adik Jadi Tersangka Demo Pati, Kakak Botok Tak Rela Adiknya Dibui: Bukan Penjahat, Dia Bantu Wong Cilik

×

Adik Jadi Tersangka Demo Pati, Kakak Botok Tak Rela Adiknya Dibui: Bukan Penjahat, Dia Bantu Wong Cilik

Sebarkan artikel ini
Botok Pati
Mulyati, kakak kandung Supriyono alias Botok, yang mengutarakan kekecewaan di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 4 November 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Kami merasa sangat tidak adil karena kami ini bukan kriminal. Kami hanya menyampaikan pendapat rakyat Pati yang kecewa terhadap kebijakan dan sikap arogan Bupati,” tegas Suharno.

Dua aktivis Pati, Teguh dan Botok, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat, 31 Oktober 2025.

Aksi yang berlangsung di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, sekitar pukul 18.00 WIB itu menyebabkan kemacetan total selama 15 menit.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lokasi. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah bersama barang bukti.

BACA JUGA: Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ribuan Massa Padati Alun-Alun

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan penetapan keduanya tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.

“Yang bersangkutan setelah sidang Paripurna selesai, mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Patura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana,” kata Artanto.

“Kalau blokir itu terjadi dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, itu menjadi suatu tindak pidana,” lanjutnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan