Selain itu, terbitnya Perda Pajak Air Tanah di tingkat provinsi di nilai menjadi peluang bagi PDAM. Pembatasan penggunaan air tanah menurutnya dapat mendorong peralihan masyarakat ke layanan air perpipaan.
“Kalau pajak air tanah berlaku, PDAM harus siap menyediakan skema air bersih yang biayanya lebih terjangkau. Ini peluang besar, tapi juga tantangan yang harus di jawab dengan kesiapan layanan,” pungkas Agustina. (*)
Editor: Elly Amaliyah





