SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memberi tenggat waktu satu bulan kepada Tim Penggerak PKK Kota Semarang untuk menyederhanakan sistem administrasi dan pelaporan kader.
Hal ini menanggapai petisi ribuan warga yang menyoroti banyaknya aplikasi, formulir, dan beban kegiatan PKK di tingkat RT dan RW Kota Semarang.
Hingga Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, petisi bertajuk “Mendorong Pemkot Semarang Menyederhanakan Kegiatan PKK agar Lebih Efektif & Efisien” telah mengumpulkan 4.659 tanda tangan di Change.org.
Agustina menyebut telah memanggil ketua dan jajaran pengurus TP-PKK Kota Semarang untuk membahas persoalan petisi PKK.
Dia meminta pengurus segera mengevaluasi prosedur kegiatan agar kader dapat lebih fokus menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Kalau saya tanya ke ibu-ibu PKK di kampung saya, memang banyak sekali link yang PKK kota ini buat dan harus mereka isi. Kakehan (kebanyakan) Aplikasi. Saya minta itu di sederhanakan,” kata Agustina.
Menurut dia, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan jumlah administrasi. Pemerintah juga perlu memperjelas batas antara tugas kader PKK dan pekerjaan teknis dari program atau instansi lain.
BACA JUGA: Petisi Kegiatan PKK Kota Semarang, DP3A: Jadi Bahan Evaluasi hingga Provinsi dan Pusat
Agustina menilai satu orang di lingkungan masyarakat kerap menjalankan beberapa peran sekaligus. Selain menjadi kader PKK, orang yang sama bisa bertugas membantu posyandu, program PJN (Pemberantasan Jentik Nyamuk) hingga kegiatan kader kesehatan lainnya.
Kondisi tersebut berpotensi membuat beban dari berbagai program seolah-olah menjadi tanggung jawab PKK seluruhnya. Padahal, setiap program memiliki fungsi dan mekanisme kerja masing-masing.
“Harus ada pembeda antara petugas PKK dengan tugas yang bukan PKK,” ujar Agustina.
Ia mencontohkan pekerjaan teknis dalam program JKN dan posyandu yang perlu berjalan harus sesuai kewenangan masing-masing.
Kader PKK tetap dapat membantu masyarakat, tetapi tidak semestinya otomatis di bebani seluruh urusan administrasi dan pelaporan program lain.





