Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Unnes: Kirim Ambulans untuk Tagih Pinjol Bisa Masuk Ranah Pidana

×

Ahli Hukum Unnes: Kirim Ambulans untuk Tagih Pinjol Bisa Masuk Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
mobil ambulance
Video tiga mobil ambulance berada di depan sebuah rumah, diduga jadi sasaran orderan fiktif oleh oknum kolektor pinjaman online. (Instagram/@informasi.semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Praktik penagihan utang pinjaman online (Pinjol) dengan cara mengirim ambulans dinilai telah melampaui batas dan masuk ke ranah pidana.

Aksi tersebut tidak hanya merugikan penyedia layanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk teror dan pengancaman terhadap warga.

Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menegaskan bahwa kasus order fiktif ambulans di Kota Semarang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjol mengandung lebih dari satu unsur tindak pidana.

“Setidaknya ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Pertama, penipuan terhadap pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan. Kedua, pengancaman atau teror terhadap warga yang menjadi sasaran penagihan,” kata Ali, Kamis, 5 Februari 2026.

Ali menjelaskan, pemesanan ambulans dengan identitas palsu dan tujuan fiktif sudah memenuhi unsur penipuan.

Tindakan tersebut kini di atur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama.

“Kalau mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, itu jelas penipuan. Pasal 492 KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.

Menurutnya, penipuan terhadap layanan ambulans tidak bisa kita anggap sepele karena menyangkut fasilitas publik yang seharusnya berguna untuk kepentingan kemanusiaan.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara memandang penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik seperti ambulans,” tegas Ali.

BACA JUGA: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif Debt Collector Pinjol

Selain penipuan, Ali menilai pengiriman ambulans sebagai sarana penagihan utang juga dapat masuk kategori sebagai bentuk pengancaman atau teror psikologis terhadap nasabah pinjol.

“Menagih utang dengan mengirim ambulans, apalagi sampai tiga unit sekaligus, itu bukan lagi urusan perdata. Itu sudah masuk wilayah teror,” katanya.

Ia menekankan, pengancaman dalam hukum pidana tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Rasa takut, tekanan mental, dan intimidasi psikologis juga termasuk dalam unsur pengancaman.

“Tidak harus memukul atau membawa senjata. Cukup membuat orang merasa takut, tertekan, atau diteror, itu sudah bisa masuk unsur pidana,” jelasnya.

Ali menyebut, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman atau Pasal 449 KUHP baru jika di sertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara, tergantung unsur yang terbukti.

Ia juga menyoroti adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut. Pengiriman beberapa unit ambulans secara bersamaan menurutnya bukan kebetulan, melainkan tindakan yang terencana untuk memberi tekanan kepada target penagihan.

“Mengirim sampai tiga ambulans, tambah kendaraan jasa angkutan lain menunjukkan adanya niat. Itu bukan peristiwa spontan, tapi tindakan terarah,” ujarnya.

Ali menambahkan, meski utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan perdata, statusnya berubah menjadi pidana ketika penagihan dengan cara intimidatif dan melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“OJK sudah mengatur tata cara penagihan. Kalau mereka lakukan di luar aturan, apalagi dengan cara meneror, maka itu bukan lagi ranah privat,” katanya.

Ia menilai kasus ini berpotensi terkena pasal berlapis atau concursus, yakni satu perbuatan dapat di jerat dengan beberapa pasal sekaligus.

“Penipuan bisa, pengancaman bisa, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik. Semuanya tergantung pembuktian,” jelas Ali.

Ia mendorong para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang menjadi sasaran teror, untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Kalau sudah masuk pidana, jalurnya jelas. Lapor ke penyidik dan biarkan aparat penegak hukum menguji unsur-unsurnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tiga unit ambulans di Kota Semarang menjadi korban orderan fiktif oleh oknum debt collector pinjol.

Para petugas ambulans di arahkan mendatangi rumah seorang warga dengan dalih pengantaran pasien, namun kedatangan tersebut justru mereka manfaatkan untuk menekan pelunasan utang.

Viral Order Ambulans Fiktif untuk Tagih Pinjol

Peristiwa itu viral di media sosial setelah di unggah akun Instagram @informasi.semarang. Dalam unggahan tersebut terlihat tiga ambulans dan satu mobil pikap layanan pengiriman berderet di depan sebuah rumah.

Salah satu ambulans berasal dari layanan swasta Antasena. Admin Ambulans Antasena, Aldy, menjelaskan pesanan ia terima pada Selasa, 3 Februari 2026 siang atas nama Adi Prasetya untuk mengantar pasien kontrol dari kawasan Semarang Barat menuju rumah sakit.

“Setelah petugas tiba di lokasi, rumahnya kosong. Di situ kami melihat ada dua ambulans lain dan satu mobil pikap yang mendapat pesanan serupa dengan nama pemesan yang sama,” kata Aldy.

Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dan mengaku sebagai pihak yang namanya tercantum sebagai pasien. Ia menyatakan tidak pernah memesan ambulans dan menyebut kejadian tersebut sebagai penipuan.

Saat petugas mencoba menghubungi pemesan untuk klarifikasi, pemesan justru menuntut agar perempuan tersebut segera melunasi utang sebesar Rp14 juta, sebelum akhirnya memblokir nomor petugas ambulans.

Akibat kejadian itu, pihak ambulans mengaku mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya operasional karena tidak memperoleh penggantian apa pun. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp