SEMARANG, beritajateng.tv – Praktik penagihan utang pinjaman online (Pinjol) dengan cara mengirim ambulans dinilai telah melampaui batas dan masuk ke ranah pidana.
Aksi tersebut tidak hanya merugikan penyedia layanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk teror dan pengancaman terhadap warga.
Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menegaskan bahwa kasus order fiktif ambulans di Kota Semarang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector pinjol mengandung lebih dari satu unsur tindak pidana.
“Setidaknya ada dua tindak pidana dalam kasus ini. Pertama, penipuan terhadap pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan. Kedua, pengancaman atau teror terhadap warga yang menjadi sasaran penagihan,” kata Ali, Kamis, 5 Februari 2026.
Ali menjelaskan, pemesanan ambulans dengan identitas palsu dan tujuan fiktif sudah memenuhi unsur penipuan.
Tindakan tersebut kini di atur dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama.
“Kalau mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, itu jelas penipuan. Pasal 492 KUHP baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Menurutnya, penipuan terhadap layanan ambulans tidak bisa kita anggap sepele karena menyangkut fasilitas publik yang seharusnya berguna untuk kepentingan kemanusiaan.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara memandang penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik seperti ambulans,” tegas Ali.
BACA JUGA: Tiga Ambulans di Semarang Jadi Korban Order Fiktif Debt Collector Pinjol
Selain penipuan, Ali menilai pengiriman ambulans sebagai sarana penagihan utang juga dapat masuk kategori sebagai bentuk pengancaman atau teror psikologis terhadap nasabah pinjol.
“Menagih utang dengan mengirim ambulans, apalagi sampai tiga unit sekaligus, itu bukan lagi urusan perdata. Itu sudah masuk wilayah teror,” katanya.
Ia menekankan, pengancaman dalam hukum pidana tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Rasa takut, tekanan mental, dan intimidasi psikologis juga termasuk dalam unsur pengancaman.





