“Pihak kelurahan juga mengaku kedatangan dua anggota TNI AD yang intinya minta agar kelurahan ikut mengamankan asset Kodam IV/Diponegoro yang berada di Jalan Siliwangi,” katanya.
Memang tidak disebutkan secara spesiik lokasinya, namun pihak kelurahan dengan dalih tersebut enggan menerbitkan surat tidak sengketa.
Dikatakan, surat permohonan Kodam IV/Diponegoro pada BPN Kota Semarang memang dilampiri gambar yang menyatakan bahwa ex HGB No 747 Kalibanteng Kulon termasuk didalamnya. “Perlu diketahui kami pemilik sertifikat, menguasai dan memiliki tanah tersebut sejak tahun 1983 serta telah dibuat batas tembok setinggi 2 meter,” katanya.
Selama ini, lanjut Andi Iriawan tidak ada gangguan dari pihak manapun yang mengklaim tanah itu miliknya. “Kami juga memiliki data pendukung sejak proses pembelian dan pembaruan tanah, bahwa tanah kami ini bukan milik Kodam IV/Diponegoro melainkan bekas tanah Negara yang telah dibebaskan dari okupasi militer Kodim 0733/Semarang atas perintah Pangdam IV/Diponegoro,” katanya.
Dokumen dari Pangdam IV/Diponegoro juga jelas bahwa tanah tersebut sudah dilepas dari TNI AD sehingga tidak ada alasan bagi BPN untuk menahan proses pembaruan HGB No 747 Kelurahan Kalibanteng Kulon. “BPN itu lembaga pemerintah yang memberikan peyanan public dibidang pertanahan, mestinya harus memberikan pelayanan prima pada masyarakat,” ujar Andi Iriawan. (Ak/El)