SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta seluruh siswa SMA/K se-Jawa Tengah untuk tidak melakukan kegiatan hura-hura dalam memperingati kelulusan.
Adapun pengumuman kelululusan berlangsung secara daring melalui website masing-masing sekolah dan media daring lainnya sekurangnya pukul 18.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.8/71/2025 tentang Pelaksanaan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik (Murid) dari Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB, Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Pengumuman kelulusan secara daring menjadi upaya untuk menghindari perayaan kelulusan yang mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi dengan kendaraan bermotor, coret-coret seragam sekolah, pesta, dan kegiatan lainnya.
SE itu juga mengimbau agar sekolah tidak melakukan acara pelepasan atau wisuda.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng untuk Rumah Rakyat, Begini Cara Sampaikan Aduan
Saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin 5 Mei 2025, Luthfi membenarkan adanya larangan tersebut
“Satu, kita tidak usah hura-hura. Bahwa seluruh siswa SMA kita yang sudah lulus ya kita akan secara soft saja. Intinya kita tahu bahwa ketertiban umum harus terjaga,” tegas Luthfi.
Tak hanya itu, Mantan Kapolda Jawa Tengah itu juga meminta agar siswa SMA/K tak merayakan kelulusan dengan merusak fasilitas umum hingga berfoya-foya.
“Kemudian tidak merusak. tidak berfoya-foya apalagi nanti sampai melanggar hukum. Sayang kalau pesta yang harusnya merayakan keberhasilan, justru bisa melanggar hukum,” tegasnya.
Pihaknya pun mengarahkan siswa SMA/K untuk melakukan kegiatan bersifat religi.
“Jadi cukup syukuran saja lah, bila perlu yasinan atau ke gereja atau ke masjid, itu akan lebih baik,” pungkas Luthfi.
Alasan pengumuman kelulusan berlangsung daring dan sore hari hingga larangan wisuda di tingkat SMA/K
Berikut beritajateng.tv rangkum poin penting dalam SE Disdikbud Jawa Tengah perihal kelulusan SMA/K tahun 2025:
1. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jateng yakni:
-SMA, SMALB, dan SMK: 5 Mei 2025
-SDLB dan SMPLB: 2 Juni 2025
2. Tanggal Buku Rapor dan Halaman Mutasi
Dari tanggal pengumuman kelulusan, tanggal buku rapor dan halaman mutasi yakni:
-SMA dan SMK: 2 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 6 Mei 2025 (tanggal halaman mutasi),
-SMALB: 3 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 6 Mei 2025 (tanggal halaman mutasi),
-SDLB dan SMPLB: 28 Mei 2025 (tanggal buku rapor) dan 3 Juni 2025 (tanggal halaman mutasi)
3. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan berlangsung secara daring melalui website masing-masing sekolah atau media daring lainnya sekurang-kurangnya pukul 18.00 WIB.
Alasannya, pada waktu itu seharusnya peserta didik telah berkumpul bersama keluarganya. Sekolah juga harus menjamin pelaksanaan pengumuman kelulusan dilakukan dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.
Waktu tersebut juga terpilih untuk mencegah adanya perayaan pengumuman kelulusan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi, coret-coret seragam, pesta, dan lainnya.
4. Imbauan Tidak Melaksanakan Wisuda
Ada imbauan untuk sekolah agar tidak melaksanakan acara pelepasan lulusan atau wisuda.
BACA JUGA: PRPP di Semarang Merugi, Ahmad Luthfi Ingin Sulap Jadi Tempat Konser Jateng
Secara tegas, wisuda tak boleh berlangsung dengan cara berlangsung di luar lingkungan sekolah, ada pengumpulan dana sumbangan dan/atau pungutan, menghadirkan pengisi acara dari luar sekolah, hingga kegiatan lain yang bertentangan dengan norma penyelenggaraan pendidikan. (*)
Editor: Farah Nazila





