Hukum & Kriminal

Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

×

Aipda Robig Ajukan Banding Sanksi Pemecatan, Polda Jateng: Dia Sendiri yang Tahu Apa Alasannya

Sebarkan artikel ini
Berkas Robig | Sidang Etik Robig | Banding Robig
Anggota Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, saat akan mengikuti sidang kode etik di Mapolda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, langsung tertetapkan menjadi tersangka. Ia terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sidang etik pada 9 Desember 2024 memutuskan bahwa tindakan Robig mencoreng institusi, dengan hukuman PTDH dan penempatan khusus selama 14 hari.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang etik, menyebut bahwa Robig telah menyampaikan pembelaannya sebelum akhirnya menerima putusan PTDH.

“Dia memiliki hak membela diri, namun tetap mengajukan banding setelah jatuh putusan,” ujar Anam. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp