Aipda Robig, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, langsung tertetapkan menjadi tersangka. Ia terkena Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sidang etik pada 9 Desember 2024 memutuskan bahwa tindakan Robig mencoreng institusi, dengan hukuman PTDH dan penempatan khusus selama 14 hari.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang etik, menyebut bahwa Robig telah menyampaikan pembelaannya sebelum akhirnya menerima putusan PTDH.
“Dia memiliki hak membela diri, namun tetap mengajukan banding setelah jatuh putusan,” ujar Anam. (*)





