Hukum & Kriminal

Parliamentary Threshold, Mantan Hakim MK Arief Hidayat; Partai Baru Tetap Bermunculan

×

Parliamentary Threshold, Mantan Hakim MK Arief Hidayat; Partai Baru Tetap Bermunculan

Sebarkan artikel ini
Mantan Hakim MK Arief Hidayat
Mantan Hakim MK Arief Hidayat saat memberikan tanggapan tentang wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, Jumat, 2 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wacana perubahan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5-7 persen, menjadi perhatian. Hal ini etelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang evaluasi terhadap ketentuan tersebut melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Mantan Hakim MK Arief Hidayat, menilai ambang batas parlemen memang dapat membatasi jumlah partai politik yang memperoleh kursi di parlemen.

Akan tetapi, kata dia, kebijakan tersebut belum otomatis menyelesaikan persoalan penyederhanaan sistem kepartaian.

BACA JUGA: Desak UMK Naik 10 Persen, Aliansi Buruh: Butuh Minimal Rp4,1 Juta untuk Hidup Layak di Kota Semarang

Arief Hidayat bilang, partai politik baru tetap dapat muncul, meskipun jumlah partai yang lolos ke parlemen ada pembatasan melalui ambang batas.

“Politik penyederhanaan partai melalui ambang batas itu, kalau semakin tinggi ambang batas, maka bisa dilakukan penyederhanaan partai. Tapi ternyata kok enggak terjadi itu,” katanya saat di Hotel PO, Kota Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.

Partai Baru Tetap Bisa Bermunculan

Arief Hidayat mengatakan, pembatasan partai yang masuk parlemen tidak serta-merta menghentikan dinamika pembentukan partai politik baru.

Menurutnya, jumlah partai di parlemen memang dapat berkurang setelah penerapan ambang batas. Akan tetapi, kondisi tersebut dapat kembali berubah ketika muncul partai baru atau terjadi perubahan bentuk organisasi politik.

BACA JUGA: Pemprov Jateng Salurkan 8,5 Juta Liter Air Atasi Kekeringan, Ahmad Luthfi: Sawah Tadah Hujan Kami Sumurisasi

“Bisa berkurang, tapi tambah lagi, muncul partai baru, mendirikan partai baru. Atau bermetamorfosis, ganti lagi, mendirikan lagi. Itu kan bisa lanjut,” katanya.

Karena itu, Arief melihat persoalan penyederhanaan partai tidak semata-mata dapat selesai melalui pengaturan ambang batas parlemen.

Arief Hidayat Singgung ‘Nawaitu’ Penyelenggara Negara

Dalam pembahasan tersebut, Arief Hidayat juga menyoroti orientasi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.

Dia mengingatkan kembali gagasan para pendiri bangsa mengenai tujuan penyelenggaraan negara yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.