Hukum & Kriminal

Rakernas di Semarang, Ikadin Ingin RUU Advokat bisa Benahi Organisasi dan Etik

×

Rakernas di Semarang, Ikadin Ingin RUU Advokat bisa Benahi Organisasi dan Etik

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, Susilo Lestari saat menghadiri Rakernas IKADIN di Hotel PO Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bisa membenahi organisasi dan etik.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di Hotel PO, Kota Semarang, Jumat, 2 Oktober 2026.

Wakil Ketua Umum DPP Ikadin, Susilo Lestari, mengatakan, pembaruan regulasi perlu untuk menyesuaikan profesi advokat dengan perkembangan hukum dan regulasi penegak hukum lainnya.

“Rakernas kali ini kami akan mengupayakan dalam adanya RUU Advokat yang selama ini sudah 23 tahun. Cukup panjang setelah adanya Undang-Undang (UU) Advokat yang dulu,” ucapnya.

BACA JUGA: Keluarga Mozza Berharap Tersangka Very Dihukum Seberat-beratnya, Tak Ingin Ada yang Meringankan

Dia mengatakan, pembaruan UU Advokat menjadi penting karena regulasi mengenai institusi penegak hukum lainnya telah mengalami perkembangan. Termasuk aturan kepolisian dan kejaksaan.

“Sekarang kami akan mengemas untuk bagaimana RUU Advokat ini terbit. Ini waktunya, momennya tepat. Jadi, kami menyelaraskan untuk itu,” katanya.

RUU Advokat Atur Rekrutmen hingga Pelanggaran Etik

Susi mengatakan, RUU Advokat nantinya dia harapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur profesi advokat. Akan tetapi juga organisasi advokat.

Beberapa hal yang menurutnya perlu ada aturannya secara lebih jelas meliputi hak imunitas, pendidikan dan kemahiran profesi. Selain itu rekrutmen, hingga mekanisme pemberian sanksi terhadap advokat.

“Karena kami membutuhkan adanya hak imunitas, tentang pendidikan profesi kemahiran advokat, dan kemudian rekrutmen advokat. Itu semua harus ada akomodir dengan benar dan baik, supaya ada satu payung untuk para advokat,” ucapnya.

BACA JUGA: Advokat Pro Bono Pembela Rakyat Kecil, Zainal Petir Raih Penghargaan dari IKADIN Kota Semarang

Persoalan etik dan perpindahan advokat antarlembaga juga menjadi bagian yang ingin diatur dalam regulasi baru tersebut.

“Bagaimana nanti cara tata cara pemecatan advokat, pelanggaran etik dan kode etik termasuk itu semua,” katanya.

Susi bilang, saat ini masing-masing organisasi advokat memiliki kebijakan tersendiri dalam sejumlah aspek, termasuk rekrutmen.