“Terkait Bidpropam itu terkait dengan kode etik. Kemudian terkait dengan tindak pidananya, pelaporan ini dilaporkan di Bareskrim sehingga tindak lanjut penyidikannya nanti kita menunggu dari penyidik Bareskrim,” jelas Heru.
Perihal dugaan penyekapan yang viral di media sosial, Heru enggan mengomentari substansi perkara.
Menurutnya, seluruh materi penyidikan berada di bawah kewenangan Bareskrim Polri.
“Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau dari Bareskrim ya, karena kita tidak menangani terkait hal itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, Polres Tegal Kota hanya membantu melakukan identifikasi terhadap anggota yang dugaan kuat terlibat sebelum akhirnya Bidpropam mengambil alih penanganan.
“Kita hanya kemarin membantu untuk melakukan identifikasi terhadap oknum itu, kemudian memang benar ada yang berinisial itu. Kita dalami, kemudian dari Bidpropam langsung melakukan pengamanan untuk dilakukan upaya penegakan hukum baik terhadap pelanggaran kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan oleh personel Polri,” katanya.
Pengamanan Sejak Kamis Malam, Aiptu N Bertugas di Polsek Tegal Selatan
Heru mengungkap, pengamanan Aiptu N pada Kamis malam, 2 Juli 2026, tidak lama setelah laporan korban masuk ke Bareskrim Polri.
“Diamankan tadi malam hari Kamis tanggal 2 Juli 2026. Jadi langsung dari Polda Jawa Tengah bergerak cepat untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap personel tersebut,” ungkapnya.
Ia juga membenarkan identitas anggota yang polisi amankan berinisial N dengan pangkat Aiptu.
“Inisial N ya,” ucapnya.
BACA JUGA: Blora Masuk Top 10 IDEA Jateng 2026, Bukti Komitmen Inovasi Pelayanan Publik
Perihal penugasan terakhir anggota tersebut, Heru menyebut Aiptu N berdinas di Polres Tegal Kota dan bertugas di Polsek Tegal Selatan.
“Pangkatnya Aiptu. Terakhir berdinas di Polres Tegal Kota, Polsek Tegal Selatan,” tandasnya.





