Sementara itu, berdasarkan keterangan Tim Hotman 911, korban M dugaan kuat mengalami kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga dugaan eksploitasi selama kurang lebih dua tahun. Kasus tersebut kini dalam proses oleh Bareskrim Polri, sementara Bidpropam Polda Jawa Tengah menangani proses pemeriksaan etik terhadap Aiptu N. (*)
Editor: Farah Nazila





