Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Akan Sentuh Angka Rp 2 Juta, UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen Tahun 2024

×

Akan Sentuh Angka Rp 2 Juta, UMP Jawa Tengah Naik 4,02 Persen Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
ahmad aziz / Lembur Perusahaan
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (Dok: Humas Pemprov Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2024 naik menjadi Rp 2.036.947. Adapun angka itu mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dari UMP tahun 2023 senilai Rp 1.958.169,69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz mengungkap UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya. Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Aziz dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 November 2023 malam.

Lebih lanjut, Aziz menyebut nilai alfa itu turut mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait pengupahan. Rentang nilai alfa (tingkat penyerapan tenaga kerja) 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai itu di tentukan di tiga periode terakhir tahun berjalan,” lanjut Aziz.

BACA JUGA: Hari Ini Penetapan UMP Jawa Tengah 2024, Asosiasi Pengusaha Usul Kenaikan 3,6 Persen

Lebih lanjut, Aziz menuturkan perhitungan rekomendasi UMP 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur Pemerintah, akademisi, serikat pekerja, hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis, 16 November 2023 lalu.

“Rapat itu menghasilkan UMP 2024 yang berdasarkan pada UMP 2023. Inflasi September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30 persen,” terangnya.

Pengaruh Penyerapan Tenaga Kerja yang Meningkat pada Naiknya UMP Jateng 2024

Menurut Aziz, rentang nilai alfa yang menggambarkan tingkat penyerapan tenaga kerja ditetapkan pada rentang angka tertinggi sebesar 0,30, lantaran adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja dari tahun ke tahun.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan