SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 akan ditetapkan hari ini, Selasa, 21 November 2023.
Adapun penetapan besarannya mengacu pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Besok sudah ditetapkan sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023, karena kalau penetapan UMP maksimal tanggal 21 November,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2023.
Mengenai apakah UMP naik sebesar 4,02 persen sesuai saran Pemerintah, pihaknya enggan menjawab. Aziz hanya memastikan bahwa UMP Jateng akan mengalami kenaikan yang besarannya sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Melalui peraturan ini, lanjut Aziz, Pemerintah memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui formula upah minimum.
Ia menambahkan, terdapat tiga variabel penentuan UMP 2024 dalam PP No. 51 Tahun 2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30,” sambungnya.
Lebih lanjut, indeks tertentu itu sebagaimana ketentuan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Tak hanya itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di lapangan