Jateng

Hari Ini Penetapan UMP Jawa Tengah 2024, Asosiasi Pengusaha Usul Kenaikan 3,6 Persen

×

Hari Ini Penetapan UMP Jawa Tengah 2024, Asosiasi Pengusaha Usul Kenaikan 3,6 Persen

Sebarkan artikel ini
UMP 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat ditemui di kantornya, Kamis, 16 November 2023 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 akan ditetapkan hari ini, Selasa, 21 November 2023.

Adapun penetapan besarannya mengacu pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Besok sudah ditetapkan sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023, karena kalau penetapan UMP maksimal tanggal 21 November,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2023.

Mengenai apakah UMP naik sebesar 4,02 persen sesuai saran Pemerintah, pihaknya enggan menjawab. Aziz hanya memastikan bahwa UMP Jateng akan mengalami kenaikan yang besarannya sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Melalui peraturan ini, lanjut Aziz, Pemerintah memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui formula upah minimum.

BACA JUGA: Beberkan Hasil Rapat, Dinas Tenaga Kerja adn Transmigrasi Jateng Sebut Buruh Kukuh Pertahankan Kenaikan 15 Persen UMP 2024

Ia menambahkan, terdapat tiga variabel penentuan UMP 2024 dalam PP No. 51 Tahun 2023, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30,” sambungnya.

Lebih lanjut, indeks tertentu itu sebagaimana ketentuan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Tak hanya itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di lapangan

“Kalau inflasi data sudah ada, pertumbuhan ekonomi sudah ada. Inflasi itu data-datanya dari BPS pusat yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, menteri lalu ke gubernur, lalu ke dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota,” tegasnya.

Apindo tak khawatir naiknya UMP 2024 berpengaruh pada investor

Sementara itu, Wakil Ketua Apindo Jateng, Dedi Mulyadi mengatakan mengenai penetapan UMP dan UMK sudah ada perhitungannya tersendiri. Pihaknya telah mengajukan rekomendasi ke pemerintah.

“Ya besok lihat hasilnya saja, karena kita ada tiga masukan dari pemerintah, Apindo, dan dari pekerja. Kemarin sudah masuk ke Wali Kota, sudah lanjut ke Provinsi, jadi saya rasa ikut aturan saja,” ujar Dedi.

Menurut keterangannya, Apindo Jateng mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,6 persen. Namun pemerintah memberi usulan kenaikannya sebesar 4,02 persen.

“4,02 itu dari pemerintah, dari Apindo itu 3,6 persen,” bebernya.

BACA JUGA: Minta Buruh Tak Tuntut Kenaikan Upah ke Pengusaha, Prabowo Dapat Kritik Serikat Pekerja: Keliru Itu

Dedi mengaku tak khawatir dan ikut Pemerintah terkait apakah kenaikan UMP akan berpengaruh pada investor.

Pihaknya secara penuh percaya lantaran rumusan formula UMP telah dipertimbangkan sematang mungkin.

“Skema itu kan bukan asal-asalan bicara yang tentu melalui penelitian dan berbagai pihak. Saya rasa sih kami berpatokan pada Pemerintah saja,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp