SEMARANG, beritajateng.tv – Dinamika politik di Kabupaten Pati makin memanas usai ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pati Bersatu menuntut Bupati Sudewo mundur.
Tekanan publik tersebut mendorong DPRD Pati membentuk panitia khusus pemakzulan melalui hak angket. Isu ini juga mendapat sorotan dari pengamat politik nasional, Adi Prayitno, melalui kanal YouTube Adi Prayitno Official pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Adi menilai, tuntutan mundur terhadap bupati menjadi bagian dari dinamika demokrasi lokal. “Kalau rakyat marah, ekspresinya pasti muncul melalui demonstrasi dan protes. Itu konsekuensi politik yang wajar,” jelasnya.
BACA JUGA: Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo Terbentuk, Gerindra Jateng Ikuti Mekanisme DPRD Pati
Ia menekankan bahwa pemimpin daerah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik, bukan justru menutup diri. “Seorang kepala daerah tidak boleh terkesan arogan atau antikritik,” tegasnya.
Dalam tayangan itu, Adi juga menjelaskan dasar hukum pemberhentian kepala daerah. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberi tiga alasan pemberhentian: meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
“Kalau melanggar sumpah jabatan, melanggar larangan, atau tidak menjalankan kewajiban, maka kepala daerah bisa diberhentikan,” terang Adi.
Dua kunci pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Namun, ia mengingatkan bahwa pemakzulan bukanlah proses sederhana. “Jangan lupa, pemakzulan itu kuncinya dua: DPRD dan Mahkamah Agung (MA). DPRD proses politik, MA proses hukum,” ungkapnya.