Jateng

Deretan Fakta Wartawan Pati Dibanting Pengawal Dewas RSUD Soewondo, Kini Lapor Polisi

×

Deretan Fakta Wartawan Pati Dibanting Pengawal Dewas RSUD Soewondo, Kini Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Dewas RSUD | PWI Jateng Pati
Dua wartawan di Pati mengalami kekerasan saat melakukan peliputan, Kamis, 4 September 2025. (Heri/beritajateng.tv)

PATI, beritajateng.tv – Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis, 4 September 2025, memanas usai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, menyatakan walk out.

Torang mengaku telah menyampaikan jawaban atas pertanyaan anggota pansus sehingga merasa cukup untuk meninggalkan forum.

“Saya sudah memberikan jawaban, sebagai warga negara saya mencukupkan diri. Maka saya izin meninggalkan tempat,” ucap Torang di hadapan anggota pansus.

Rapat Pansus Memanas

Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan rapat itu membahas keabsahan Dewas sekaligus pemangkasan 220 tenaga medis RSUD RAA Soewondo. Menurutnya, banyak pertanyaan tidak mampu dijawab oleh Torang.

“Pak Dewas ini enggak paham tugas Dewas apa, sehingga kami menanyakan sebenarnya fungsi beliau apa,” kata Bandang.

BACA JUGA: PWI Jateng Kecam Kekerasan Pengiring Dewas RSUD Soewondo ke Wartawan Pati, Siap Dampingi Jalur Hukum

Torang Walk Out dari Ruang Rapat

Ketegangan berlanjut ketika Torang meninggalkan ruang rapat. Sejumlah wartawan berupaya melakukan wawancara doorstop.

Namun, pengawal Torang justru menarik paksa dua wartawan. Seorang jurnalis perempuan bahkan terjatuh ke lantai akibat dorongan keras. Torang tetap berjalan menuju mobil tanpa memberi keterangan.

Pansus Mengecam Tindakan Kekerasan

Insiden tersebut memicu kecaman keras. Ketua Pansus meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan.

“Atas nama Pansus Hak Angket DPRD Pati menyesalkan adanya kekerasan. DPRD rumah rakyat, tidak boleh ada kekerasan di sana,” ujar Bandang.

Wartawan Laporkan Insiden ke Polisi

Dua wartawan korban kekerasan melapor ke Polresta Pati malam harinya. Mereka didampingi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya.

BACA JUGA: Preman Bermodus Wartawan dan LSM Resahkan Sekolah dan Desa, PWI Jateng Angkat Bicara

Ketua PWI Pati, Much. Noor Efendi, menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti. “Kekerasan apa pun bentuknya melanggar hukum, apalagi menghalangi kerja wartawan. UU nomor 40 tahun 1999 jelas mengatur soal itu,” ujarnya.

Polresta Pati mengonfirmasi laporan tersebut. Kasi Humas, Ipda Hafid Amin, menyebut pihaknya akan mendalami kasus sebelum melangkah lebih lanjut.

AJI Semarang Ikut Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang juga mengutuk keras insiden itu. “Mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu merusak demokrasi,” tegas Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan.

AJI menegaskan kemerdekaan pers dijamin undang-undang. Setiap penghalangan kerja jurnalistik masuk kategori pidana.

AJI mendesak agar pengawal Torang bertanggung jawab dan meminta aparat segera mengusut tuntas agar kasus serupa tidak terulang. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp