Ia memberi contoh kasus Jember tahun 2019, ketika DPRD menyetujui pemakzulan, tetapi Mahkamah Agung menolak. Bupati Jember tetap menjabat hingga akhir masa tugasnya.
Adi juga menyampaikan pandangan kritis mengenai konsekuensi politik dari pemakzulan berbasis kebijakan. “Kalau setiap kebijakan yang menimbulkan kontroversi langsung dianggap pelanggaran serius, itu berbahaya. Jangan sampai semua keputusan politik berujung pemakzulan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bongkar Kronologi Naiknya PBB Pati 250 Persen, Luhtfi: Surat Sekda Masuk April, Tapi Tak Ada Kajian
Ia menekankan, kebijakan publik adalah preferensi politik yang seharusnya dinilai melalui mekanisme pemilu, bukan hanya lewat pemakzulan.
Kini publik menunggu langkah DPRD Pati dalam menindaklanjuti investigasi pansus. Apakah usul pemakzulan akan berlanjut ke Mahkamah Agung atau berhenti di meja dewan?
Situasi ini menunjukkan bagaimana tarik menarik kepentingan rakyat, wakil rakyat, dan kepala daerah berlangsung dalam ruang demokrasi daerah. (*)