Jateng

Akhir Masa Sidang, DPRD Jateng Ungkap Raperda Tata Kelola BUMD Ditolak Pusat, Ini Alasannya

×

Akhir Masa Sidang, DPRD Jateng Ungkap Raperda Tata Kelola BUMD Ditolak Pusat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Masa Sidang DPRD
Suasana penutupan masa sidang tahun 2024/2025 DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 15 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam kesempatan itu, Setya juga menjelaskan soal sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih berproses di tingkat pusat.

“Tadi Pak Saleh sampaikan ada berapa tadi ya? Ada delapan, masih ada lima [yang berproses], kemudian juga ada beberapa yang ditolak. Nanti rinciannya ada ya di Sekretariat DPRD,” kata Setya.

Salah satu Raperda yang tertolak adalah mengenai Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Alasannya, ia menuturkan, aturan itu sudah tercakup dalam masing-masing peraturan perseroan.

“Raperda yang tertolak itu tata kelola BUMD, karena sudah teratur dalam masing-masing Perseroan,” pungkas Setya.

BACA JUGA: Tunjangan Perumahan DPRD Jateng Capai Puluhan Juta, Ketua DPRD Sumanto: Akan Ada Evaluasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan APBD Perubahan 2025 lebih banyak terarahkan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 terkait efisiensi.

“Kalau APBD Perubahan di 2025 itu sebetulnya lebih banyak kami mengesahkan pada saat kami perkada menindaklanjuti inpres 1 terkait dengan efisiensi, jadi lebih banyak itu,” ujar Sumarno.

Sumarno menjelaskan, penataan ulang anggaran sudah berlangsung sejak awal tahun dengan mengalihkan sejumlah pos untuk belanja infrastruktur, pendidikan, hingga sosial.

“Sudah banyak yang kami alihkan untuk belanja infrastruktur, pengairan, sekolahan, panti dan sebagainya. Jadi di perubahan ini sebetulnya enggak banyak yang kita lakukan, tapi lebih apa yang kemarin sudah kami adakan, kami minta persetujuan dari teman-teman DPRD untuk menjadi Raperda APBD Perubahan 2025,” jelasnya.

Soal Perda APBD Perubahan 2025

Sumarno menambahkan, setelah melalui evaluasi, Perda APBD Perubahan 2025 sudah Gubernur tetapkan dan bisa berjalan.

“Kemarin setelah evaluasi sudah kami tindaklanjuti, sudah kami diskusikan dengan teman-teman DPRD dan sudah Pak Gubernur tetapkan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2025. Kami sudah bisa melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sumarno mengingatkan agar seluruh kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD Perubahan berjalan sesuai jadwal. Ia menekankan pentingnya efisiensi waktu agar manfaat anggaran benar-benar masyarakat rasakan.