Pemerkosaan ini terjadi sebanyak tujuh kali dan biasanya tersangka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Tersangka melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap korban untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Atas kejahatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. AY kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Kami mendakwa tersangka dengan pasal pencabulan terhadap anak karena belum dapat dipastikan apakah kematian korban berkaitan dengan pemerkosaan, mengingat korban juga menderita penyakit TBC,” tandas AKBP Donny. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





